Internet MyRepublic Merambah Karo, Warga Keluhkan Tiang Dipasang Tanpa Permisi

Jaringan internet milik MyRepublic yang telah berdiri, seperti di Jalan Desa Samura, Kabanjahe. Hingga saat ini, keabsahan izin pembangunan jaringan tersebut diduga belum dikantongi pihak pengelola. (Foto: Abay/MISTAR)
Karo, MISTAR.ID — Warga mengeluhkan pemasangan jaringan tiang internet milik PT MyRepublic yang dalam beberapa bulan terakhir mulai merambah sejumlah wilayah di Kabupaten Karo. Pekerjaan itu kini diprotes warga karena tiang didirikan tanpa izin.
“Saya kira tiang tersebut milik Telkom/IndiHome, makanya saya datang kemari. Lantaran tiang tersebut dipasang tepat di depan pagar rumah dan tidak ada permisi kepada saya sebelumnya,” ungkap Matius Sembiring, Sabtu (15/8/2026).
Matius, warga Simpang Aspol Kabanjahe, merasa keberatan karena keberadaan tiang tersebut mengganggu akses kendaraan keluar-masuk rumahnya. Ia bahkan berinisiatif akan merubuhkan tiang tersebut apabila keluhannya tidak ditanggapi pihak terkait.
Di sisi lain, keabsahan pembangunan jaringan internet tersebut dipertanyakan. Hingga saat ini, perusahaan diduga belum melaporkan kegiatan pembangunan jaringan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo.
Kepala Dinas DPMPTSP Karo, Tommy Heriko Marulitua, yang baru-baru ini dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya. Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban,” tegas Tommy.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkab Karo akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pengelola aset daerah.
Atas keberadaan jaringan internet milik PT MyRepublic yang disebut akan masuk ke 17 kecamatan di Kabupaten Karo, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran aturan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
1. Pemanfaatan Aset Daerah Tanpa Izin
Dasar hukum yang disebut adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Pemasangan tiang di atas aset Pemkab tanpa izin pemanfaatan dinilai berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
2. Belum Mengurus Perizinan Berusaha
Dasar hukum yang disebut adalah UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Perusahaan diduga belum menyelesaikan kewajiban perizinan di DPMPTSP sebelum membangun infrastruktur.
3. Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dasar hukum yang disebut adalah UU Nomor 36 Tahun 1999. Pembangunan jaringan diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Kominfo.
4. Belum Membayar Retribusi Pemanfaatan Aset
Dasar hukum yang disebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karo. Perusahaan diduga menggunakan aset daerah tanpa membayar retribusi atau sewa ke kas daerah.
Salah satu koordinator penanggung jawab pembangunan jaringan internet MyRepublic, Kael, hingga Sabtu (15/8/2026) masih belum memberikan tanggapan terkait SOP petugas di lapangan dalam menanam tiang dan menarik kabel jaringan. Ia juga belum memberikan penjelasan mengenai keabsahan izin yang telah diajukan kepada Pemkab Karo.
Hal serupa dilakukan penanggung jawab lapangan jaringan internet MyRepublic, Andreas, yang memilih bungkam saat dikonfirmasi.
PREVIOUS ARTICLE
16 dari 44 OPD di Toba Alami Pengurangan Anggaran 2026





















