Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, KSBSI: 15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak

Kuasa hukum buruh sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat KSBSI Sejati, Fatiwanolo Zega (kemeja lengan pendek), saat diwawancarai. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di CV Cahaya Ternak, perusahaan peternakan ayam petelur di Kabupaten Asahan. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (KSBSI) Sejati mengungkap sedikitnya 15 buruh diduga dipecat setelah memperjuangkan hak-hak normatif pekerja, termasuk persoalan upah yang disebut berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut kuasa hukum buruh sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat KSBSI Sejati, Fatiwanolo Zega, perusahaan memiliki sekitar 35 kandang dengan populasi mencapai 300 ribu ekor ayam petelur serta mempekerjakan sekitar 60 orang buruh. Namun, perusahaan disebut masih berlindung di balik status usaha mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.
"Kami menilai perusahaan ini sudah tidak lagi masuk kategori usaha mikro. Dengan skala usaha seperti itu, semestinya sudah masuk kategori usaha menengah dan wajib memenuhi ketentuan upah serta hak normatif pekerja," kata Fatiwanolo usai pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (19/6/2026) sore.
Fatiwanolo juga mengatakan pihaknya kecewa dengan sikap pengawasan yang dilakukan Disnaker Sumut, yang dinilai terlalu cepat mengeluarkan surat penolakan atas tuntutan buruh terkait perhitungan kekurangan upah. Menurutnya, surat tersebut mengamini status usaha mikro yang digunakan perusahaan.
Ia juga mempertanyakan sikap Disnaker Sumut yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang mengadukan persoalan tersebut. "Sebagian besar yang dipecat adalah pengurus dan anggota serikat yang menolak mencabut pengaduan terhadap perusahaan," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Buruh CV Cahaya Ternak Pertanyakan Lambatnya Anjuran Disnaker Sumut atas Kasus PHK
Pihak buruh menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Karena itu, KSBSI Sejati menuntut agar PHK dibatalkan, pekerja dipekerjakan kembali, serta perusahaan membayarkan upah selama pekerja dilarang bekerja.
Hingga saat ini, kata Fatiwanolo, para pekerja yang di-PHK belum menerima pesangon maupun kompensasi lainnya. Upaya pengaduan yang dilakukan ke berbagai instansi, termasuk pengawas ketenagakerjaan, DPR, dan kepolisian, juga disebut belum membuahkan hasil yang signifikan.
Selain itu, KSBSI Sejati mengaku telah melaporkan dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja kepada kepolisian dan Disnaker Sumut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Fatiwanolo menyebut kondisi para pekerja yang di-PHK saat ini cukup memprihatinkan. "Mereka dan keluarganya sangat terdampak. Banyak yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen CV Cahaya Ternak maupun Disnaker Sumut terkait berbagai tudingan yang disampaikan pihak serikat buruh tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Commanditaire Vennootschap (CV) Cahaya Ternak, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam petelur yang beralamat di Jalan Hessa Air, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, secara resmi telah dilaporkan ke Disnaker Sumut setelah melakukan pemecatan terhadap sejumlah buruh secara sepihak.
Advokat Herdin Lase, SH, kuasa hukum tujuh orang buruh yang dipecat secara sepihak, mengatakan saat ini pihaknya telah melaporkan CV Cahaya Ternak ke Disnaker Sumut dan Komisi E DPRD Sumut. Namun, menurutnya, sampai saat ini Disnaker Sumut belum memberikan anjuran untuk diterapkan.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, tim kuasa hukum kembali mendatangi Disnaker Sumut pada Jumat (19/6/2026) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
"Mereka ini hanya dibayar Rp84 ribu per hari. Jika dijumlahkan sekitar Rp2.700.000 per bulan, sementara UMR di sana sekitar Rp3.500.000 per bulan dan hal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun," katanya. (hm25)























