Friday, June 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuasa Hukum Buruh CV Cahaya Ternak Pertanyakan Lambatnya Anjuran Disnaker Sumut atas Kasus PHK

Mistar.idJumat, 19 Juni 2026 19.57
journalist-avatar-top
MG
kuasa_hukum_buruh_cv_cahaya_ternak_pertanyakan_lambatnya_anjuran_disnaker_sumut_atas_kasus_phk

Advokat Herdin Lase saat berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Commanditaire Vennootschap (CV) Cahaya Ternak, perusahaan peternakan ayam petelur yang beralamat di Jalan Hessa Air, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumut setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah buruh.

Advokat Herdin Lase, SH, selaku kuasa hukum enam buruh yang mengaku di-PHK secara sepihak, mengatakan pihaknya telah melaporkan CV Cahaya Ternak ke Disnaker Sumut dan Komisi E DPRD Sumut. Namun hingga kini, Disnaker Sumut belum menerbitkan anjuran terkait penyelesaian kasus tersebut.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, tim kuasa hukum kembali mendatangi Kantor Disnaker Sumut pada Jumat (19/6/2026) guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Kedatangan kami hari ini telah bertemu dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara bersama para mediator. Tujuan kami mempertanyakan tindak lanjut pengaduan yang telah kami sampaikan beberapa waktu lalu," ujar Herdin Lase di Medan.

Menurut Herdin, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan. Pada 2025 lalu, CV Cahaya Ternak disebut melakukan PHK terhadap 15 pekerja tanpa melalui prosedur yang semestinya.

"Yang di-PHK ada sekitar 15 orang, tetapi yang memberikan kuasa kepada kami ada enam orang. Mereka di-PHK secara sepihak tanpa dasar yang jelas, tanpa melalui tahapan SP1, SP2, dan SP3 dari perusahaan," katanya.

Selain itu, Herdin menuding perusahaan tidak memenuhi hak-hak pekerja secara layak. Menurutnya, para pekerja menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

"Mereka hanya dibayar Rp84 ribu per hari. Jika dihitung sekitar Rp2,7 juta per bulan, sementara UMK di sana sekitar Rp3,5 juta per bulan. Kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan awal sebenarnya telah disampaikan ke Disnaker Kabupaten Asahan. Namun karena tidak mendapat respons yang memadai, pihaknya kemudian mengadukan kasus tersebut ke Disnaker Sumut.

Selanjutnya, Disnaker Sumut meminta Disnaker Kabupaten Asahan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut. Namun, menurut Herdin, langkah itu tidak ditindaklanjuti.

Karena tak kunjung ada penyelesaian, tim kuasa hukum kembali melaporkan kasus tersebut ke Disnaker Sumut agar segera ditangani.

Pada akhirnya, Disnaker Sumut mengambil alih penanganan perkara dan telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari klarifikasi hingga mediasi. Namun, pihak perusahaan disebut tidak pernah menghadiri undangan mediasi.

"Sempat dilakukan beberapa tahapan, mulai dari klarifikasi hingga mediasi pertama, kedua, dan ketiga. Namun sayangnya, pihak perusahaan tidak hadir," terangnya.

Herdin mengatakan pihaknya kemudian meminta Disnaker Sumut mengeluarkan surat anjuran sebagai bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun hingga kini surat tersebut belum diterbitkan.

"Sudah lebih dari satu bulan setelah pemanggilan kedua, anjuran itu belum juga keluar. Kami mempertanyakan hal itu. Informasi yang kami terima dari mediator dan kepala bidang justru menyarankan agar perkara ini diproses ulang di Disnaker Kabupaten Asahan," katanya.

Menurut Herdin, pihak Disnaker Sumut juga menyampaikan bahwa keputusan terkait penerbitan anjuran masih menunggu jawaban dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bahkan Ibu Kadis mengatakan harus menunggu jawaban dari kementerian di Jakarta," ujarnya.

Ia mempertanyakan alasan Disnaker Sumut yang sebelumnya bersedia mengambil alih perkara dan melakukan mediasi, namun kini belum mengeluarkan anjuran yang diminta para pekerja.

"Di awal mereka berani mengambil alih dan melakukan mediasi. Tetapi di akhir proses ini justru tidak ada kepastian. Kami hanya meminta kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Herdin menambahkan, kasus tersebut juga pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumut. Saat itu, DPRD Sumut memberikan apresiasi kepada Disnaker Sumut karena bersedia menangani persoalan para pekerja.

Namun, ia menilai hingga kini belum ada kepastian penyelesaian yang dapat memberikan kejelasan bagi para buruh yang terdampak PHK.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN