MA Tetap Vonis Stevanus Deo Bangun 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Stevanus Deo Bangun alias Evan, terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi jenis burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah, tetap divonis tiga tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
MA dalam putusan kasasi Nomor 4247 K/PID.SUS-LH/2026 hanya menjatuhkan pidana penjara kepada Stevanus. Sebelumnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Stevanus juga dijatuhi pidana denda selain hukuman penjara selama tiga tahun.
"Memperbaiki putusan PT Medan Nomor 2447/PID.SUS-LH/2025/PT MDN tanggal 27 Oktober 2025 yang menguatkan putusan PN Medan Nomor 713/Pid.Sus-LH/2025/PN Mdn tanggal 11 September 2025 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama tiga tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam amar putusan kasasi yang dilihat Mistar melalui laman Direktori Putusan MA, Jumat (19/6/2026).
MA menyatakan perbuatan warga Jalan Berdikari Baru Nomor 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama tersebut yakni Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan demikian, vonis MA lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, yakni enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Diketahui, PT Medan dalam putusan banding sebelumnya menguatkan putusan PN Medan terhadap Stevanus, yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika Stevanus mengunggah seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut kemudian dilihat oleh seorang anggota kepolisian.
Polisi itu lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi Stevanus untuk membeli burung nuri bayan tersebut.
Stevanus dan polisi yang menyamar sebagai pembeli sepakat dengan harga Rp8 juta. Keduanya kemudian bertemu di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari rumah Stevanus pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tak lama setelah pertemuan itu, polisi meminta untuk melihat satwa peliharaan lainnya yang berada di rumah Stevanus. Polisi kemudian mendatangi rumah terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa satwa dilindungi berupa lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya dan dua ekor kura-kura kaki gajah. Setelah itu, Stevanus bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BERITA TERPOPULER
























