Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Tempuh Kasasi Usai Vonis Tiga Tahun Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi

Mistar.idSenin, 5 Januari 2026 13.15
AN
DI
jaksa_tempuh_kasasi_usai_vonis_tiga_tahun_terdakwa_perdagangan_satwa_dilindungi

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Sylvia Theodora resmi menempuh jalur kasasi atas vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Stevanus Deo Bangun, atau yang akrab disapa Evan.

Dengan langkah tersebut, proses hukum terhadap pria yang terjerat perkara jual beli satwa dilindungi dan hingga kini belum ditahan itu resmi berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Sudah (menerima akta pemberitahuan putusan banding). (Kami mengajukan) kasasi, ya,” kata JPU Jennifer saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (5/1/2026).

Jennifer menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan karena pihak penasihat hukum (PH) Evan terlebih dahulu mengajukan upaya hukum tersebut. Oleh sebab itu, JPU turut mengajukan kasasi dengan menyampaikan kontra memori kasasi.

“(Pertimbangan pengajuan kasasi karena) PH-nya mengajukan kasasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan tersebut, PT Medan tetap memvonis Evan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Evan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis kura-kura kaki gajah dan burung nuri bayan, sebagaimana Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun tuntutan jaksa sebelumnya lebih berat dibandingkan putusan pengadilan. Jaksa menuntut Evan dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN