Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Beraksi Sejak Tahun 2022 di Medan

Mistar.idJumat, 14 November 2025 17.43
journalist-avatar-top
MG
pelaku_perdagangan_satwa_dilindungi_beraksi_sejak_tahun_2022_di_medan

Satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan disita sebagai barang bukti. (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan menyebut pelaku perdagangan satwa dilindungi, berinisial ASM, 49 tahun, telah beraksi sejak 2022 di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku ASM sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2022 lalu.

“Tersangka ASM ini sudah melakukan aksinya sampai dengan saat ini. Dia ini merupakan agen dalam hal mentransaksikan bentuk-bentuk satwa liar,” katanya, Jumat (14/11/2025).

Dijelaskan Calvijn, dalam menjalankan aksinya pelaku ASM ini melakukan transaksi di media sosial (Facebook). Pelaku tidak hanya menjual saja, ia juga melakukan pembelian setelah menjualnya kembali.

“Pelaku melakukan transaksi di marketplace dari tahun 2022. Ia memiliki beberapa komunitas. Komunitas yang ada itu pun di dalam marketplace sosial media,” tuturnya.

Dalam melakukan transaksi, tersangka ASM juga melakukan komunikasi secara perseorangan, baik itu terhadap calon penjual ataupun calon pembeli. Biasanya, lanjut Calvijn, ASM menjual bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi mulai dari bentuk utuh hingga bagian-bagian.

“Yang diperdagangkan, mulai dari kuku beruang, kemudian mulai dari kerangka buaya, dan lain-lain. inu berkali-kali,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sambung Calvijn, ada satu orang pelaku lainnya berinisial D yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku D inilah yang awalnya sebagai pemilik dari satu ekor beruang madu yang disita.

"Pelaku D menjual satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan kepada pelaku ASM dengan harga Rp2,5 juta. Setelah itu, ASM kembali menjual beruang madu tersebut ke marketplace seharga Rp7,5 juta," ucapnya.

Namun naasnya, saat pelaku ASM hendak menjual satu ekor beruang madu tersebut ke calon pembeli ditangkap Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN