Intel Kodim 0204/DS Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Serdang Bedagai

Personel Intel Kodim 0204/DS bersama keempat pelaku. (foto:dokkodim0204ds/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Unit Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang kembali melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Empat pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu diamankan di Dusun I, Desa Sukatani, Kecamatan Sei Bamban.
Informasi yang diperoleh di Makodim 0204/DS Lubuk Pakam menyebutkan bahwa keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai pada Jumat (14/11/2025) pagi.
Para tersangka tersebut adalah Jayan Syahputra (48), warga Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, diduga berperan sebagai pengedar sabu.
M Yusuf (38), warga Dusun VII Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Syahbandar diduga sebagai pengguna, Aldi (25), warga Dusun XVI, dan Heri Andri Setiawan (23), warga Dusun Sukatani, Desa Sei Bamban.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 1,29 gram, 11 plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp60.000.
Danunit Intel Kodim 0204/DS, Kapten Inf Hendra S, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari diterimanya laporan masyarakat (dumas) pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelapor yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa di Dusun I Suka Tani sering terjadi transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Intel Kodim 0204/DS Sub Sergai yang dipimpin Serma Suhartono bersama tiga anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim melakukan mapping di area yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Tiga puluh menit kemudian, petugas menemukan aktivitas yang dicurigai sebagai transaksi sabu dan langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap para terduga pelaku.
Setelah para terduga pelaku diamankan, tim mendapati barang bukti sabu seberat sekitar 1,29 gram. Pada pukul 01.15 WIB, para tersangka dibawa ke Kantor Koramil 10/SR Kecamatan Sei Rampah untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Selanjutnya para terduga pengedar dan pengguna beserta barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai dan diterima oleh Brigadir Dimas Prayoga,” jelas Hendra, Jumat (14/11/2025). (hm16)
















