Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Pengedar Sabu di Karo Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8,83 Gram Barang Bukti

Mistar.idJumat, 14 November 2025 10.09
journalist-avatar-top
AH
residivis_pengedar_sabu_di_karo_kembali_ditangkap_polisi_sita_883_gram_barang_bukti

Tersangka berikut barang bukti sabu saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.(foto:humas polres tanah karo/mistar).

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial KDS alias A (41), warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, kembali berulah mengedarkan sabu dan berakhir di jeruji penjara Polres Tanah Karo.

Residivis kambuhan narkotika tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (10/11/2025), di dalam rumah tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Jumat (13/11/2025) pagi, mengutarakan bahwa penangkapan residivis kambuhan tersebut berkat aduan masyarakat sekitar yang ditindaklanjuti Satres Narkoba.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 8,83 gram.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A, yang merupakan residivis kasus narkotika, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN