Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan perdagangan satwa dilindungi di Polres Simalungun. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional serta membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi selama Semester I Tahun 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Simalungun di Aula Polres Simalungun, Kamis (15/6/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang.
Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi TIK Ipda Daniel Suranta, jajaran kanit Satreskrim, serta menghadirkan para tersangka kasus kejahatan 3C.
AKBP Marganda mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Simalungun bersama seluruh Polsek jajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dari 43 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 69 tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Rinciannya, 30 kasus curat dengan 50 tersangka, satu kasus curas dengan satu tersangka, serta 12 kasus curanmor dengan 18 tersangka.
"Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana 3C ini merupakan respons cepat Polres Simalungun atas laporan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Simalungun," kata Marganda.
Untuk kasus curat, wilayah dengan pengungkapan terbanyak berada di Polsek Gunung Maligas sebanyak 10 kasus, disusul Polsek Bandar Huluan enam kasus dan Polsek Dolok Batu Nanggar lima kasus. Sementara kasus curas terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.
Adapun pengungkapan curanmor tersebar di sejumlah wilayah, dengan Polsek Gunung Maligas menjadi yang terbanyak mengungkap kasus, yakni lima perkara, diikuti Polsek Dolok Batu Nanggar tiga perkara.
Dari pengungkapan berbagai kasus tersebut, polisi turut mengamankan beragam barang bukti hasil kejahatan, mulai dari tujuh unit sepeda motor, 10 unit telepon genggam, laptop, televisi, tabung gas LPG, hingga puluhan guci keramik dan berbagai peralatan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Para tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara tersangka curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain mengungkap kasus kejahatan konvensional, Satreskrim Polres Simalungun juga berhasil membongkar tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kasus tersebut terungkap pada 8 Mei 2026 di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial JSS (37), MT (34), dan RS (27).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari satwa dilindungi, di antaranya kulit dan tulang beruang madu, 30 kilogram sisik trenggiling, paruh dan bulu burung rangkong, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu tanduk rusa, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut.
Kapolres menjelaskan para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut spesimen maupun bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan ekonomi.
"Perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan satwa liar di Indonesia," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memasang CCTV, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.

















