Jaringan Narkoba Terkoneksi ke Aceh Dibekuk Polres Simalungun, 245 Gram Sabu Disita

Polres Simalungun saat melakukan press release tersangka narkoba.(foto: dok Humas Polres/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sat Narkoba Polres Simalungun telah membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga terhubung hingga ke pemasok dari Aceh. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (15/5/2026) malam, empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 245,08 gram dan ganja 8,33 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Merespons informasi tersebut, personel Sat Narkoba bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang dicurigai tengah menunggu pembeli sambil berada di atas sepeda motor.
Keduanya diketahui bernama Yusuf Situmorang, mahasiswa asal Desa Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, serta Suti Ermelia Malau, warga Desa Raja Maligas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,90 gram, ganja seberat 8,33 gram, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp436 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, Yusuf mengaku memperoleh sabu tersebut dari Timbul Taranap Manalu, warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui teknik penyamaran atau undercover buy.
Polisi menyepakati pertemuan dengan pemasok di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Di lokasi itulah petugas berhasil menangkap Timbul yang datang bersama seorang wanita bernama Mardiah.
Meski sempat mencoba melarikan diri, Timbul akhirnya berhasil diamankan. Pengembangan kembali dilakukan setelah ia mengakui masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 57 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram, berikut timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, menyebut penangkapan menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
"Berawal dari satu informasi masyarakat, kami berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar hingga menangkap empat tersangka sekaligus, termasuk bandar pemasok. Dari pengakuan tersangka, barang ini berasal dari seseorang bernama Randy yang berada di Aceh. Ini menandakan jaringan mereka sudah lintas wilayah dan terorganisir," ujarnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ancaman hukuman berat.













