Polisi Tangkap Lima Pengedar Ekstasi Jaringan Berantai di Pematangsiantar

Kelima pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polisi membongkar jaringan peredaran ekstasi berantai di Kota Pematangsiantar dengan menangkap lima pemuda yang diduga terlibat sebagai pengedar. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sembilan butir pil ekstasi berbagai warna yang diduga diedarkan lintas wilayah.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial EKGL, 18 tahun, warga Jalan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul, saat sedang berdiri di pinggir Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,” ujarnya kepada Mistar, Senin (18/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan modus operandi tersembunyi dari tersangka EKGL. Dari kantong depan sebelah kiri pakaiannya, polisi menyita satu bungkus jajanan kacang atom. Setelah diperiksa, di dalam bungkus tersebut ternyata disembunyikan tiga butir pil ekstasi berwarna kuning dan dua butir pil ekstasi berwarna biru.
Ketika diinterogasi di tempat, EKGL mengakui lima butir pil tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pemuda berinisial VJS, 19 tahun, warga Jalan Patroli, Kelurahan Bah Kapul. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan guna memburu pelaku berikutnya.
Tim Opsnal kemudian memburu VJS alias V dan berhasil menciduknya di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangan VJS, petugas mengamankan satu unit iPhone 11 warna hitam yang disimpan di kantong depan sebelah kiri dan diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
VJS mengakui telah menyerahkan ekstasi kepada EKGL dan membeberkan barang tersebut dipasok oleh dua rekannya, yakni VD, 24 tahun, dan PARH, 19 tahun.
Pengejaran berlanjut ke Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Di lokasi tersebut, petugas menciduk VD, warga Desa Rukun Mulyo, dan PARH, warga Jalan Sibatu-batu.
Dari atas kanopi teras rumah tempat penangkapan VD, polisi menemukan satu kotak rokok Magnum yang berisi dua butir pil ekstasi warna biru. Polisi juga menyita sebuah handphone Realme dari kantong VD. Sementara dari tangan PARH, petugas menyita satu unit handphone Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Pengembangan kasus berlanjut setelah VD mengaku memperoleh pasokan pil ekstasi dari pria berinisial YS, 27 tahun, warga Jalan Tojai Baru. Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk YS di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Dari kantong depan sebelah kanan YS, petugas menemukan selembar tisu yang di dalamnya terbungkus dua butir pil ekstasi warna kuning, serta satu unit handphone Vivo dari kantong kirinya.
Saat diinterogasi, YS mengaku seluruh pasokan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BS yang berdomisili di Percut, Kota Medan. Namun, saat tim melakukan pengejaran dan mencoba menghubungi nomor kontak BS, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti berupa lima butir ekstasi warna kuning, empat butir ekstasi warna biru, serta sejumlah unit handphone diboyong ke markas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari kelima pelaku itu disita barang bukti total lima butir ekstasi warna kuning dan empat butir ekstasi warna biru. Sampai saat ini kelima pelaku sudah ditahan,” jelas AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm25)













