Sekda Pematangsiantar: Perubahan APBD 2026 Tak Lagi Dibahas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama DPRD tidak lagi membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengatakan perubahan APBD tidak bersifat wajib. Perubahan dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan atau kondisi anggaran yang memengaruhi keseimbangan APBD.
"Secara aturan tidak lagi, KUA-PPAS itu kan. Kita lakukan perubahan APBD karena ada perubahan kebijakan, atau anggaran kita yang SiLPA lebih besar dan mengakibatkan neracanya tidak seimbang," ujar Junaedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Lanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 169 ayat (1) yang mana, Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan oleh kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berkenaan.
Selanjutnya, pada ayat (2), rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat pada minggu kedua Agustus tahun anggaran berkenaan.
Sementara saat ini telah memasuki minggu ketiga Agustus 2026. Karena itu, pembahasan perubahan KUA-PPAS dinilai sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan.
Junaedi menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi defisit maupun surplus yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam anggaran.
"Artinya bisa defisit, bisa kita mengalami surplus kelebihan jadi mengakibatkan proses anggaran kita terancam rendah, kan gitu. Kalau lebih tinggi surplus melebihi anggaran. Makanya yang dibutuhkan perubahan APBD. Dan perubahan APBD sifatnya tidak wajib," ucapnya.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp49 miliar dan diperkirakan sekitar Rp60 miliar, Junaedi mengatakan Pemko akan melakukan efisiensi anggaran.
Menurutnya, sejumlah kegiatan yang dapat ditunda akan digeser pelaksanaannya untuk membantu menutup defisit anggaran.
"SiLPA lebih besar estimasi dari realisasi, jadi kita harus efisiensi. Efisiensi yang harus memang bisa kita tunda. Misalnya ada kegiatan yang kita tunda, misalnya tahun depan, kita tunda tahun ini. Untuk menutup defisit," katanya.
Selain perubahan APBD, Pemko Pematangsiantar juga masih menunggu kepastian terkait Transfer ke Daerah (TKD).
Junaedi mengatakan TKD yang sebelumnya dipotong kini telah dikembalikan sebesar Rp190 miliar. Namun, Pemko masih menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan terkait pengembalian tersebut.
"Masih menunggu proses surat resmi dari Kementerian Keuangan terkait dengan TKD. Tapi estimasi yang kita bawa mengacu pada APBD tahun sebelumnya, setelah TKD dikembalikan. Itu asumsi yang kami lakukan. Pada nanti pembahasan, jika ada surat resmi dari Kementerian Keuangan kita bahas lagi bersama DPRD," ujarnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
SPPM Pematangsiantar: Kemerdekaan Harus Dirasakan Kelas Pekerja























