Curi Sepatu hingga Outdoor AC, Dua Pelaku Ditangkap Polres Binjai di Lokasi Berbeda

Kedua pelaku masing-masing berinisial MS, 39 tahun, dan FRS, 37 tahun, yang ditangkap atas kasus pencurian sebuah toko di Binjai Kota, Kamis 1/10/2026. (Foto: Dok. Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID – MS, 39 tahun dan FRS, 37 tahun, ditangkap Tim Ops Satreskrim Polres Binjai, di dua lokasi berbeda karena terlibat kasus pencurian di sebuah toko milik M, 58 tahun, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (1/10/2026).
MS menjadi tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di hari yang sama. Ia ditangkap di Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Sedangkan tersangka FRS ditangkap di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, menyebutkan kasus pencurian tersebut membuat korban rugi hingga Rp157,6 juta.
"Kedua pelaku telah ditangkap. Banyak barang yang diambil dari toko korban, mulai dari sepatu hingga outdoor AC,” kata AKP Hotdiatur.
Adapun barang-barang yang dicuri selain outdoor AC dan sepatu antara lain, sangkur, pakaian, satu unit printer, dua unit stabilizer, tiga unit televisi ukuran 32 inci, satu unit televisi ukuran 60 inci, satu unit baterai genset, dua unit mesin sanyo dan satu unit DVR.[]

















































