Friday, October 2, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Medan Minta Pemko Perjelas Titik Pajak Parkir dan Parkir Tepi Jalan

Mistar.idJumat, 2 Oktober 2026 pukul 16.08 WIB
dprd_medan_minta_pemko_perjelas_titik_pajak_parkir_dan_parkir_tepi_jalan_

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede. (Foto: Humas DPRD Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (2/10/2026) - Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede meminta Pemko Medan membuat aturan yang lebih jelas soal pajak parkir dan parkir tepi jalan.

Pasalnya, kondisi di lapangan kerap berbeda dari penjelasan yang disampaikan Pemko Medan. Retribusi sering tetap dikutip dari masyarakat meski lokasi tersebut jelas masuk objek pajak parkir.

"Itu bisa kita lihat di pertokoan yang berada di dalam kompleks, begitu juga saat ke mesin anjungan tunai mandiri maupun bank. Padahal titik tersebut jelas masuk objek pajak parkir, tapi retribusi tetap dikutip. Retribusi itu ke mana uangnya? Pemko Medan harus membuat aturan yang jelas sehingga perbedaan pajak parkir dan parkir tepi jalan tegas," ucapnya, Jumat (2/10/2026).

Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menilai kondisi tersebut merugikan Pemko Medan jika dibiarkan. Retribusi liar itu tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan justru membebani masyarakat.

"Kalau terus dibiarkan, masyarakat juga kasihan. Artinya ada dua sistem pembayaran dari titik parkir yang sama. Ini harus menjadi perhatian Pemko Medan dan diperjelas secara rinci titik mana saja yang masuk pajak parkir dan parkir tepi jalan," katanya.

Dengan aturan yang jelas, lanjut Salomo, potensi kebocoran PAD bisa diminimalkan, bahkan dapat menambah potensi pajak parkir.

"Kita minta didata ulang semua objek pajak parkir. Kalau pusat perbelanjaan sudah jelas pajak parkir, tapi titik di luar itu banyak yang membingungkan. Secara wilayah masuk pajak parkir, tapi dikutip retribusi juga. Herannya tidak ada penindakan. Bapenda Kota Medan harus berkoordinasi dengan Dishub Medan sehingga ketika ada masalah tidak saling lempar tanggung jawab," jelasnya.

Salomo juga meminta verifikasi ulang dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui titik mana yang wajib membayar retribusi atau tidak.

"Ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III DPRD Medan untuk mempertegas kepada Bapenda Medan agar dibuat aturan yang jelas soal pajak parkir ini," pungkasnya. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN