27 Negara yang Berlakukan Visa on Arrival untuk Pemegang Paspor Indonesia

Ilustrasi paspor. (foto: Unsplash/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemegang paspor Indonesia memiliki akses Visa on Arrival (VoA) di sejumlah negara. Berdasarkan pembaruan data per September 2026, terdapat 27 negara yang menyediakan fasilitas tersebut bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan.
Visa on Arrival memungkinkan wisatawan memperoleh izin masuk setelah tiba di negara tujuan. Pengajuan biasanya dilakukan di bandara, pelabuhan, atau pos pemeriksaan perbatasan yang telah ditentukan.
Meski prosesnya dapat dilakukan saat kedatangan, VoA berbeda dengan fasilitas bebas visa. Pemegang paspor Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan administratif yang ditetapkan negara tujuan dan, pada sejumlah negara, membayar biaya visa.
Ketentuan mengenai tarif, lama izin tinggal, masa berlaku, serta dokumen pendukung dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Karena itu, wisatawan disarankan memeriksa persyaratan terbaru sebelum melakukan perjalanan.
Berdasarkan data Passport Index 2026, paspor Indonesia memiliki Mobility Score sebesar 89 dengan jangkauan sekitar 45 persen wilayah dunia.
Untuk pemegang paspor reguler Indonesia, akses perjalanan tersebut terdiri atas 42 destinasi bebas visa, 40 destinasi yang menyediakan Visa on Arrival, dan tujuh destinasi yang dapat dimasuki menggunakan Electronic Travel Authorization (eTA).
Sementara itu, 109 destinasi lainnya masih mensyaratkan pemegang paspor Indonesia untuk mengajukan visa reguler sebelum keberangkatan.
Mengacu pada pembaruan data Visa Index per September 2026, berikut negara-negara yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia yang memenuhi ketentuan yakni Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Comoros, Djibouti, Ethiopia, Guinea-Bissau, Kyrgyzstan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, dan Kepulauan Marshall (Marshall Islands).
Selanjutnya Mauritius, Nepal, Niue, Oman, Palau, Paraguay, Qatar, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Tanzania, Tuvalu, Yordania, dan Zimbabwe.
Perlu diperhatikan bahwa fasilitas VoA tidak selalu berarti wisatawan dapat langsung masuk tanpa persyaratan tambahan. Ketentuan dokumen, biaya, durasi tinggal, dan prosedur kedatangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing negara.










































