SPPM Pematangsiantar: Kemerdekaan Harus Dirasakan Kelas Pekerja

Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata. (foto:hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (17/8/2026) - Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum evaluasi bagi Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar. Organisasi pekerja itu menilai kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan oleh kelas pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, menyampaikan bahwa merdeka bukan hanya soal bendera, tetapi juga kesejahteraan pekerja. Memasuki 81 tahun Indonesia merdeka, SPPM menilai kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan oleh kelas pekerja.
“Bendera sudah berkibar di mana-mana, tapi upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja masih jadi pekerjaan rumah,” ujar Ferry ketika dimintai tanggapannya perihal arti kemerdekaan dari sudut pandang buruh atau pekerja, Senin (17/8/2026).
Lanjutnya, 81 tahun merdeka harus dimaknai sebagai momentum evaluasi. Saat ini, pekerja masih berhadapan dengan PHK massal, upah yang tidak naik sebanding dengan harga kebutuhan, kerja kontrak berkepanjangan, dan outsourcing yang merampas kepastian kerja.
“Ini bukan Indonesia merdeka yang kita cita-citakan para pendiri bangsa,” ujarnya lagi.
Selain itu, SPPM juga menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dan pengusaha.
Yang pertama, keadilan upah dan daya beli. SPPM menilai inflasi dan harga kebutuhan pokok terus naik, tetapi kenaikan upah minim. Maka, pekerja menuntut pemerintah dan pengusaha berkomitmen pada upah layak nasional dan penghapusan sistem upah murah yang membuat pekerja miskin meski bekerja penuh waktu.
Kemudian, jaminan sosial untuk semua. SPPM meminta JKN, JHT, JP, dan JKP harus benar-benar universal dan tidak dipotong dari hak pekerja. Negara wajib hadir menjamin kesehatan dan hari tua pekerja, bukan malah memprivatisasi beban kepada pekerja.
Dan sorotan terakhir yakni perihal penghentian kriminalisasi dan jaminan kebebasan berserikat. Dalam hal ini, SPPM menilai bahwa di usia 81 tahun ini, masih terdapat aktivis buruh yang dipidana karena menyuarakan hak.
“Kemerdekaan berserikat dan berpendapat adalah harga mati. UU yang merugikan pekerja harus dicabut dan diganti dengan regulasi yang melindungi,” ucapnya.
Bagi SPPM, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya persoalan simbol kebangsaan, tetapi kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
“Maka SPPM menyerukan kemerdekaan sejati adalah ketika pekerja bisa menyekolahkan anak tanpa utang, berobat tanpa takut, dan pensiun dengan martabat. Mari kita isi kemerdekaan ini dengan kerja nyata, tolak politik upah murah, sahkan RUU Ketenagakerjaan yang pro-pekerja, dan wujudkan Indonesia yang adil bagi semua,” pungkasnya. (hm27)






















