Tuesday, August 18, 2026
home_banner_first
SUMUT

Sekwan Dairi Bantah Pimpinan DPRD Diperiksa Kejati Sumut soal BRT

Mistar.idSelasa, 18 Agustus 2026 pukul 14.05 WIB
sekwan_dairi_bantah_pimpinan_dprd_diperiksa_kejati_sumut_soal_brt

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani (foto: diskominfo dairi/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting, membantah isu yang menyebut pimpinan DPRD Dairi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penyimpangan anggaran Belanja Rumah Tangga (BRT) tahun anggaran 2022–2024.

Bahagia menegaskan, hingga Selasa (18/8/2026), pimpinan DPRD maupun jajaran Sekretariat DPRD Dairi tidak pernah menerima panggilan ataupun menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut terkait persoalan tersebut.

“Sebenarnya kami dari Sekretariat DPRD bersama pimpinan DPRD Dairi tidak perlu menanggapi narasi unggahan akun media sosial yang menyebut Kejati Sumut memeriksa pimpinan DPRD dan Sekwan terkait dugaan korupsi BRT. Namun, isu tersebut perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat,” kata Bahagia saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon, Selasa (18/8/2026).

“Sejauh ini pimpinan DPRD dan Sekretariat Dewan Dairi tidak pernah dipanggil maupun menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut terkait dugaan penyimpangan anggaran BRT DPRD Dairi,” lanjutnya.

Isu tersebut sebelumnya beredar melalui unggahan akun Facebook bernama Lisa Siregar. Dalam unggahan itu, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani disebut-sebut menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut terkait dugaan korupsi anggaran BRT periode 2022–2024.

Unggahan tersebut juga meminta aparat penegak hukum mengusut kebenaran informasi itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Mistar juga memberitakan beredarnya informasi yang menyebut Sabam Sibarani, yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BRT DPRD Dairi.

Dalam informasi yang beredar saat itu, Sabam disebut telah diperiksa sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir dikabarkan berlangsung pada Januari 2026. Dugaan yang beredar berkaitan dengan pertanggungjawaban sejumlah belanja DPRD selama periode 2022–2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi sebelumnya juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemanggilan tersebut.

“Mohon maaf, Kejari Dairi tidak berwenang memberikan informasi terkait itu. Harus langsung dari Kejati. Kami sendiri juga tidak mengetahui terkait pemanggilan itu. Jadi belum ada pemeriksaan dilakukan Kejari Dairi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN