Saturday, October 3, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Komdigi Temukan Banyak Paket Internet Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Mistar.idSabtu, 3 Oktober 2026 pukul 14.56 WIB
komdigi_temukan_banyak_paket_internet_operator_belum_lindungi_sisa_kuota_pelanggan

Ilustrasi sisa kuota pelanggan. (Foto: AI)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih adanya paket internet operator seluler yang belum memenuhi ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan agar tidak hangus.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan pertama dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan akan diperbarui setiap bulan.

Komdigi kemudian melakukan rapat klarifikasi bersama ketiga operator untuk mengevaluasi penerapan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026), dilansir Detik.

Denny menegaskan, pemberian notifikasi mengenai masa berlaku kuota yang akan berakhir belum dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.

Menurutnya, perlindungan yang diberikan harus bersifat substantif. Dengan demikian, pelanggan tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah mereka beli meskipun belum habis digunakan.

Dari hasil evaluasi, XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet. Sebanyak 92 paket di antaranya telah menerapkan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket yang dibuat setelah putusan MK dan 74 paket yang telah tersedia sebelumnya.

Sementara itu, sembilan paket lainnya masih memberikan perlindungan melalui penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," kata Denny.

Komdigi pun meminta XLSmart segera menyesuaikan mekanisme perlindungan pada sembilan paket tersebut agar sesuai dengan putusan MK.

Untuk Indosat, terdapat 94 paket internet yang dilaporkan kepada Komdigi. Namun, baru 23 paket yang telah menggunakan mekanisme rollover.

Sebanyak 71 paket lainnya menerapkan bentuk perlindungan berbeda, antara lain dengan memberikan notifikasi kepada pelanggan pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.

Komdigi menilai mekanisme pada 71 paket tersebut belum memenuhi amanat putusan MK.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," ujar Denny.

"Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," tuturnya. (Detik)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN