28 RTLH Bantuan Pemprov Sumut Mulai Dibangun di Toba, 2 Usulan Gugur

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Toba, Pandapotan Tambun. (foto: nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID - Sebanyak 28 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di Kabupaten Toba mulai memasuki tahap pembangunan. Jumlah tersebut berkurang dari rencana awal sebanyak 30 unit setelah dua calon penerima tidak lolos verifikasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Toba, Pandapotan Tambun, mengatakan penetapan penerima dilakukan setelah melalui verifikasi sejumlah persyaratan.
“Dari rencana 30 unit, sebanyak 28 unit yang memenuhi persyaratan dan saat ini mulai masuk tahap pembangunan. Dua unit lainnya tidak memenuhi syarat,” kata Pandapotan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, sejumlah persyaratan yang menjadi dasar verifikasi antara lain calon penerima masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 4, kondisi rumah memenuhi kriteria untuk dibedah, serta rumah dan lahan merupakan milik sendiri.
“Hal seperti ini wajar karena penerima memang harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, bantuan RTLH yang bersumber dari pemerintah pusat semula dialokasikan sebanyak 509 unit dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit. Hingga kini, sebanyak 318 unit telah lolos verifikasi dan tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Toba, namun belum memasuki tahap pembangunan.
Rinciannya, Kecamatan Balige 24 unit, Tampahan 27 unit, Sigumpar 21 unit, Porsea 42 unit, Siantar Narumonda 8 unit, Lumbanjulu 3 unit, Bonatua Lunasi 12 unit, Uluan 17 unit, Parmaksian 12 unit, Pintu Pohan Meranti 14 unit, Silaen 20 unit, Habinsaran 52 unit, Borbor 55 unit, dan Nassau 11 unit.
Pandapotan menambahkan, penerima bantuan yang telah lolos verifikasi juga diharapkan mampu berswadaya untuk mendukung proses pembangunan agar hasil perbaikan rumah lebih maksimal.
Sebelumnya, Pemkab Toba menyebut program bedah rumah tahun 2026 berasal dari tiga sumber anggaran, yakni pemerintah pusat, Pemprov Sumut, dan APBD Kabupaten Toba.
Rencana awal bantuan tersebut mencapai 593 unit, terdiri atas 509 unit dari pemerintah pusat, 30 unit dari Pemprov Sumut, serta 54 unit dari APBD Kabupaten Toba. Jumlah penerima akhir masih bergantung pada hasil verifikasi.
Untuk bantuan yang bersumber dari APBD Toba, nilai bantuan ditetapkan Rp30 juta per unit di Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau, sedangkan di kecamatan lainnya sebesar Rp25 juta per unit.
Pandapotan sebelumnya menegaskan verifikasi dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan Dinas Sosial serta pemerintah desa untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria. (*)
























