Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sempat Bantah Minta Rp150 Juta, Kasus Penganiayaan di Dairi Berakhir Damai

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 16.08 WIB
sempat_bantah_minta_rp150_juta_kasus_penganiayaan_di_dairi_berakhir_damai

RS dan IAS sepakat berdamai di Polsek Parongil. (foto: dok polres dairi/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan RS di Kabupaten Dairi berakhir melalui perdamaian. Kepolisian Sektor (Polsek) Parongil, Resor Dairi, resmi menghentikan penyidikan setelah pelapor yang juga korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif.

Penghentian penyidikan itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/170/V/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tanggal 2 Mei 2026, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Kaban Tengah Lama, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Jumat (1/5/2026).

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penghentian penyidikan tersebut saat dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp, Selasa (11/8/2026).

Menurut Syahril, penghentian dilakukan setelah pelapor berinisial RS mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif dan penghentian penyidikan.

"RS selaku pelapor juga korban dan IAS selaku tersangka telah sepakat berdamai, serta dilakukan pemulihan hak pelapor RS," kata Syahril.

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Sebelumnya, RS membantah dirinya meminta uang damai atau biaya penggantian perawatan sebesar Rp150 juta sebagaimana isu yang beredar.

Bantahan itu disampaikan RS melalui WhatsApp kepada MISTAR, Senin (6/7/2026), saat menanggapi kabar mengenai permintaan uang damai tersebut.

RS saat itu mengatakan telah banyak pihak yang menghubunginya untuk membicarakan upaya perdamaian. Namun, ia mengaku tidak pernah menentukan nominal ganti rugi untuk pemulihan kerugiannya.

"Mengenai upaya perdamaian sudah banyak pihak yang menghubungi saya melalui telepon. Dan mengenai nilai ganti rugi pemulihan kerugian korban, saya tidak pernah menyebut angka. Saya sampaikan, berapa pun mereka mampu membayar saya. Itu tidak mampu membeli harga diri saya," kata RS.

Saat itu, RS juga membenarkan dirinya kembali melaporkan dugaan pengancaman yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara penganiayaan ini, polisi sebelumnya telah meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan IAS sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga telah dilakukan.

Berkas perkara bahkan telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Juni 2026.

Namun, setelah pelapor dan tersangka sepakat berdamai serta dilakukan pemulihan hak pelapor, proses hukum tersebut akhirnya dihentikan melalui penerapan keadilan restoratif. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN