Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara yang Telah Inkracht

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 15.44 WIB
kejari_sergai_musnahkan_barang_bukti_dari_75_perkara_yang_telah_inkracht

Jalannya pemusnahan. (foto: Kejari Sergai/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa (11/8/2026).

Plt Kajari Sergai, Bani Immanuel Ginting, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 330 gram sabu, 222 gram ganja, 30 butir eskstasi, dan benda lainnya seperti egrek, pisau, bong, handpohone, kaca pirex, mancis, pakaian, dan kayu.

Bani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkotika, pencurian, pembunuhan, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta penggelapan.

Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender untuk dihancurkan dan dibuang ke dalam tanah. Sementara barang bukti handphone dihancurkan menggunakan palu, dan barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda.

"Untuk ganja dan barang bukti lainnya dibakar atau dirusakkan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali," ujarnya.

Bani mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku jaksa eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, disalahgunakan, atau beredar di masyarakat.

"Pemusnahan juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN