Lagi Nongkrong di Pinggir Jalan, Tiga Pria Ditangkap Polres Pematangsiantar

Tiga pria yang ditangkap polisi karena kasus ekstasi di Siantar Martoba. (Foto: Dok. Polres Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Tiga pria yang masing-masing berinisial SARP, 27 tahun, RJS, 21 tahun, dan MAP, 21 tahun, ditangkap personel Polres Pematangsiantar atas kasus ekstasi.
Petugas menangkap mereka saat nongkrong di pinggir Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (23/9/2026).
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti pil geleng dari tangan dua pelaku. Dari SARP, polisi menyita 5 butir ekstasi logo Kerang dengan berat 1,79 gram. Dari kantong RJS, ditemukan 10 butir ekstasi logo Minions seberat 3,47 gram. Sedangkan MAP merupakan orang yang memberikan ekstasi ke RSJ. Sedangkan RSJ menjualnya lagi ke SARP.
“Kami sudah menahan ketiga tersangka dan barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai untuk penyidikan dan proses hukum berikutnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (26/9/2026).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]
PREVIOUS ARTICLE
Petani Sawit Ditemukan Meninggal Dunia di Areal Perladangan






































