Saturday, September 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Asahan Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 268 Pil Ekstasi Jaringan Malaysia

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 16.23 WIB
polres_asahan_musnahkan_48_kg_sabu_dan_268_pil_ekstasi_jaringan_malaysia_

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan cara direbus oleh Polres Asahan. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID - Polres Asahan memusnahkan 4.828 gram dan 268 pil ekstasi jaringan Malaysia, Jumat (25/9/2026). Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dicek keasliannya oleh Labfor Polda Sumut.

Setelah itu, sabu dan ekstasi direbus ke dalam air mendidih disaksikan perwakilan Kejari Asahan dan PN Kisaran.

“Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus bulan pada September 2026 dengan jumlah satu laporan polisi dan 1 tersangka. Ini didapat dari jaringan narkoba internasional Malaysia yang masuk melalui perairan wilayah Asahan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudita.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk kepentingan tuntutan dan peradilan, serta bukti banding di persidangan nantinya.

Dalam kasus ini, pihaknya menangkap seorang pria berinsial M alias J (47) laki-laki warga Dusun Mandala Desa Bantaian, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir.

“Kami amankan 8 September 2026 lalu di dusun IX Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut. Berawal dari laporan masyarakat terhadap gerak gerik pria ini yang tampak kebingungan sambil membawa tas,” ujarnya.

Polisi yang melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai tukang ojek bermaksud mengantarkan tersangka ke Jalan Besar menuju Kisaran. Di saat yang sama anggota Polisi lainnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku dengan barang bukti narkoba.

“Pengakuannya baru kali ini ditugaskan membawa barang tersebut ke Madura. Kalau berhasil upahnya Rp30 juta,” ujar Adi.

Atas perbuatannya, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka M alias J adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN