Friday, September 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lempar Batu ke Mata hingga Korban Buta, Pria di Sergai Ditangkap

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 16.13 WIB
lempar_batu_ke_mata_hingga_korban_buta_pria_di_sergai_ditangkap

Terduga pelaku, batu yang dilempar, dan korban. (foto:dokumen polisi/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID (25/9/2026) - Pelaku pelemparan batu berinisial Heri Gunawan alias Bembeng, 48 tahun, warga Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah, jajaran Polres Serdang Bedagai di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar melalui Kanit Reskrim Ipda AJ Napitupulu menjelaskan, saat kejadian pada Sabtu (14/9/2026), Sutrisno selaku pelapor bersama ayahnya, Suprayogi, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Saat berhenti di Simpang Bedagai karena macet, pelaku Heri Gunawan alias Bembeng menghampiri mereka sehingga terjadi pertengkaran mulut.

“Saat terjadi perkelahian fisik, pelaku mengambil batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka berat dan kebutaan. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Dijelaskannya lebih lanjut, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan kecukupan bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil visum et repertum (VeR).

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, namun dengan kesigapan Tim Opsnal Unit Polsek Sei Rampah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah batu. Pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN