Polres Tanjungbalai Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, 109 Cartridge Disita

Terduga dan barang bukti. (foto:dokumen polisi/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID (25/9/2026) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis cairan etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik (pod).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP alias Putra (39) serta menyita sebanyak 109 buah cartridge berisi cairan yang diduga etomidate.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F. SH, M.PSi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Datuk Bandar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba, Ipda Martshal TDP Meliala, melakukan teknik penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buy),” ujar AKP Yudi, Jumat (25/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar memesan lima buah cartridge merek LEMON yang disebut berisi cairan diduga narkotika golongan II jenis etomidate. Barang tersebut disebut ditawarkan dengan harga Rp1,3 juta per unit.
Transaksi kemudian berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Saat tersangka menyerahkan barang yang dipesan, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan RP, polisi mengamankan lima cartridge cairan yang diduga etomidate, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor matik berwarna abu-abu yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Polisi Kembangkan Penggeledahan ke Rumah Tersangka
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Perumahan Residence 66, Kelurahan Sijambi.
Penggeledahan dilakukan di dalam kamar tersangka dengan didampingi kepala lingkungan setempat. Dari atas lemari kamar, petugas menemukan sebuah tas berwarna oranye yang di dalamnya terdapat 104 cartridge berisi cairan yang diduga etomidate.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 109 cartridge.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (hm27)










































