Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Tanjungbalai Ditangkap di Hotel, Polisi Sita 14 Cartridge Diduga Etomidate dan 10 Pil Ekstasi

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 14.35 WIB
pria_di_tanjungbalai_ditangkap_di_hotel_polisi_sita_14_cartridge_diduga_etomidate_dan_10_pil_ekstasi

Tersangka berada dalam tahanan Polres Tanjungbalai (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial MDS alias Alung (39) ditangkap di lobi salah satu hotel oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai karena diduga mengedarkan narkotika cair jenis Etomidate dan pil ekstasi.

Warga Kecamatan Sei Tualang Raso tersebut ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan kemudian menerapkan teknik undercover buy.

Dalam penyamaran tersebut, petugas berpura-pura memesan 30 cartridge vape berisi cairan yang diduga Etomidate merek Thugs dengan harga Rp1.275.000 per unit. Namun, tersangka disebut hanya sanggup menyediakan 14 unit.

Saat transaksi berlangsung dan barang diserahkan, petugas langsung menangkap MDS.

Penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan hotel kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan:

  1. 14 cartridge merek Thugs warna abu-abu berisi cairan yang diduga narkotika jenis Etomidate;
  2. 10 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo granat dengan berat bersih 3,81 gram;
  3. 1 tas selempang warna hitam merek Coach;
  4. Uang tunai Rp904.000; dan
  5. 3 unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan awal, MDS disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengatakan tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai.

Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan J serta mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN