Pasca Kerusuhan Matiti, Polisi Dirikan Pos Terpadu Libatkan TNI-Polri dan Satpol PP

Tim Subdit III Jatanras Polda Sumut saat menangkap sejumlah tersangka di lokasi. (foto: Polda Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mendirikan Pos Satgas Terpadu di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, pascakerusuhan yang terjadi dalam konflik sengketa tanah adat antara kubu Raja Bius Manullang dan kubu Opung Patar Munthe.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho mengatakan, pos tersebut melibatkan personel TNI, Polri dan Satpol PP. Pendirian pos menjadi salah satu langkah mitigasi untuk menjaga situasi keamanan di lokasi konflik.
“Untuk langkah-langkah mitigasi yang dilaksanakan dari Polres antara lain, Polres Humbahas telah membangun Pos Satgas Terpadu yang diisi dari teman-teman TNI, Polri, maupun dari Satpol PP,” ujar Adi Nugroho, Jumat (25/9/2026).
Selain itu, Polres Humbahas juga telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi bersama Bupati Humbahas dan pihak terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membentuk tim terpadu yang nantinya diarahkan pada upaya rekonsiliasi atau perdamaian antara kedua kubu yang bersengketa.
Adi mengatakan, konflik tersebut berawal dari sengketa tanah adat yang telah berlangsung sejak November 2025. Kedua pihak, yakni kubu Raja Bius Manullang dan Opung Patar Munthe, sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat mereka.
Polres Humbahas sebelumnya telah melakukan tiga kali mediasi, sementara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan empat kali mediasi. Namun, seluruh upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kemudian memanas pada 12 September 2026 setelah pondokan milik pihak Raja Bius Manullang ditemukan dalam kondisi terbakar. Pihak Raja Bius Manullang kemudian berkumpul dengan jumlah massa sekitar 100–200 orang. Situasi tersebut berujung pada penyerangan, perusakan dan penganiayaan.
Adi mengatakan, sebelum peristiwa tersebut terjadi, kepolisian telah mengimbau kedua pihak agar tidak melakukan tindakan anarkis.
“Sudah kita kerahkan personel sekitar 40–50 orang di TKP. Cuma karena memang sudah ratusan orang massanya. Sehingga pada waktu kita blok, akhirnya kejadian pengrusakan dan penganiayaan,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses Polres Humbahas. Sementara itu, Subdit III Jatanras Polda Sumut menetapkan 10 tersangka lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak sebelumnya mengatakan, total tersangka dalam perkara tersebut mencapai 24 orang. Mereka diproses terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, penganiayaan, serta perusakan yang dilakukan lebih dari satu orang di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. (*)










































