Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Sibolga Dalam Operasi Antik Toba 2026

Dua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Sibolga/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AZ, 36 tahun, dan RSP, 33 tahun, keduanya warga Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP AM Purba, mengatakan kedua pelaku diamankan di Jalan SM Raja Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sabtu (16/5/2026) malam.
Tersangka ditangkap menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud.
"Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua paket sedang plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Esse," ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah hoodie warna putih dan satu kotak rokok.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka AZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Sementara tersangka RSP mengaku berperan sebagai pengedar.
Ia menambahkan kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti narkotika tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Tim Anti Begal Polres Binjai Tangkap Tiga Pengedar Sabu
















