Tim Anti Begal Polres Binjai Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Ketiga pelaku. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tim pemburu anti begal Polres Binjai mengamankan dua pengedar sabu-sabu saat menggelar operasi razia anti begal di Jalan Megawati, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (16/5/2026).
Katim Pemburu Anti Begal, Ipda Novriko Sijabat, mengatakan saat menggelar razia pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku terduga pengedar sabu-sabu masing-masing berinisial EY 26 tahun dan AS 28 tahun, keduanya warga asal Langkat.
"Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram," ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Di lokasi lain, tim juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya yakni AP 26 tahun, warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
"Dari tangan AP polisi menyita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram," kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane.
Ismail menyebut ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. "Hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun," ujarnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















