Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ketua PWI Tanjungbalai Soroti Dugaan Larangan Liputan Saat Penggerebekan Kasus Scam

Mistar.idMinggu, 17 Mei 2026 pukul 19.43 WIB
ketua_pwi_tanjungbalai_soroti_dugaan_larangan_liputan_saat_penggerebekan_kasus_scam

Ketua PWI Kota Tanjungbalai, Saufi Satria Simangunsong. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai, Saufi Simangunsong, angkat bicara terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami seorang wartawan saat meliput penggerebekan kasus dugaan penipuan online di Kota Tanjungbalai.

Peristiwa itu terjadi ketika personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas scam atau penipuan daring beberapa waktu lalu.

Saat proses peliputan berlangsung, seorang wartawan yang juga tercatat sebagai anggota PWI Tanjungbalai disebut sempat mendapat larangan mengambil gambar di lokasi. Larangan itu diduga disampaikan oleh pria yang disebut sebagai pemilik rumah yang digerebek aparat.

Menanggapi kejadian tersebut, Saufi Simangunsong menegaskan wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik, tidak boleh ada pihak yang menghalangi ataupun mengintervensi,” kata Saufi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses kerja jurnalistik di lapangan, terutama dalam peliputan peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.

Ia menyebut wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saufi juga mengingatkan seluruh anggota PWI Tanjungbalai agar tetap mengedepankan profesionalisme dan etika jurnalistik saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

“Kita berharap semua pihak dapat menghormati profesi wartawan. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara melarang atau mengintervensi kerja wartawan,” ujarnya.

Hendra Syahputra, wartawan yang mengaku mendapat penghalangan dalam tugas liputannya saat itu menyebutkan bermula ia mendatangi lokasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sudirman Gang Daulay, Selasa (12/5/2026).

Seorang pria diduga merupakan pemilik rumah dan diketahui ASN menghalangi wartawan saat hendak melakukan pengambilan gambar di lokasi. Alhasil, Hendra kehilangan momentum saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Saya dihalang-halangi mengambil gambar untuk berita video. Kemudian setelah kami adu mulut ada petugas polisi yang melerai dan saya saat itu sudah kehilangan momen gambar untuk kasus tersebut,” kenang Hendra.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN