Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kejari Simalungun Rombak Sanksi Pidana Perda Pajak

Mistar.idSelasa, 7 Juli 2026 pukul 12.12 WIB
kejari_simalungun_rombak_sanksi_pidana_perda_pajak

Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Alvonso Manihuruk, menggelar ekspose bersama Tim Bidang Datun Kejati Sumut. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun resmi menginisiasi proses harmonisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah yang tidak biasa ini tercatat sebagai yang pertama sekaligus satu-satunya yang pernah diambil oleh jajaran Kejari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Target yang dibidik pun sangat krusial, yakni merombak sanksi pidana dalam Perda tersebut agar sejalan dan tidak berbenturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Kepastian ini mengemuka setelah Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Alvonso Manihuruk, menggelar ekspose bersama Tim Bidang Datun Kejati Sumut dalam sebuah pertemuan baru-baru ini.

Agenda tersebut membahas secara matang rencana pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang nantinya disampaikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

Memang, urusan sanksi pidana dalam aturan setingkat Perda kerap berada di area abu-abu, bahkan rentan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi. Celah krusial inilah yang ingin ditutup oleh Korps Adhyaksa Simalungun. Lewat rekomendasi hukum yang tengah dimatangkan, Pemkab Simalungun akan memiliki panduan yang jelas untuk merevisi poin-poin sanksi dalam Perda Pajak tersebut.

"Kita bergerak supaya ada kepastian hukum dan keseragaman norma di lapangan. Jangan sampai aturan yang dibuat di daerah malah bikin blunder atau saling tabrakan saat diterapkan," ujar Munawal Hadi kepada Mistar, Selasa (7/7/2026).

Munawal juga menegaskan, inisiatif ini menjadi bukti nyata bagaimana fungsi JPN bekerja. JPN tidak hanya memberikan bantuan hukum saat terjadi sengketa di pengadilan, tetapi juga bergerak sejak dari hulu sebagai langkah pencegahan (preventif).

Langkah nyata Kejari Simalungun ini digadang-gadang bakal menjadi role model atau percontohan bagi kabupaten dan kota lain di Sumut. Upaya menyelaraskan hukum pusat dan daerah kini bukan lagi sekadar teori di atas meja, melainkan aksi konkret yang dimulai dari Simalungun.

Pihak kejaksaan pun berharap Pemkab Simalungun dapat segera merespons rekomendasi tersebut. Sebab, jika revisi ini rampung, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik dan pelayanan publik memiliki fondasi hukum yang lebih kokoh.

"Intinya, kejaksaan hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi masalah di kemudian hari, sekaligus mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih," pungkasnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN