Beban Kerja Berlebih Hantui Keselamatan Dokter

Ilustrasi. (Gemini AI)
Medan, MISTAR.ID – Menanggapi kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau biasa dipanggil dr Icha, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Hamzah Hasan, mengatakan beban kerja berlebih memang sering menghantui para dokter di Indonesia.
Persoalan beban kerja berlebih yang sering dialami para dokter akan terus berulang lantaran tidak ada Undang-Undang (UU) Praktik Dokter.
“Tidak adanya UU Praktik Dokter artinya tidak ada yang melindungi tenaga medis mengenai persoalan beban kerja yang berlebih. Secara psikologi, para dokter akan tertekan,” kata dr Hamzah, Selasa (7/7/2026).
Profesi dokter, dikatakan Hamzah, bisa bekerja 7 kali 24 jam untuk masyarakat. Menurutnya, dokter tidak bisa dipaksakan tetap di lokasi praktik ketika bukan jam kerjanya.
Ditambah lagi, para dokter masih kuat memegang sumpah dokternya. Itu sebabnya tidak bisa memikirkan perihal jam kerja yang berlebihan.
“Faktanya, banyak dokter yang kelelahan sehingga UU Praktik Dokter harus segera diatur. Jika dokter memakai UU Tenaga Kerja pastinya akan berhadapan dengan masalah jam kerja dan sumpah dokter. Dokter bukan seperti ASN maupun buruh yang harus 8 jam kerja. Menurut saya tidak bisa gitu,” tuturnya.
Sebelumnya, dr. Icha, adalah seorang dokter jaga IGD di RS Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur meninggal dunia akibat bunuh diri akhir Juni 2026.
Pemicunya diduga karena depresi berat setelah mengalami intimidasi dari anggota DPRD setempat saat bertugas.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil penyelidikan kematian dr Icha. Salah satunya karena adanya beban kerja berlebih. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Wakil Ketua DPRD Sumut: PRSU Harus Jadi Wadah UMKM Naik KelasBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER






















