Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Sempat Disegel, Penangkaran Burung Walet Tetap Beroperasi di Pematangsiantar

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 17.27 WIB
sempat_disegel_penangkaran_burung_walet_tetap_beroperasi_di_pematangsiantar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Pematangsiantar atas keresahan masyarakat dengan adanya penangkaran burung walet, Rabu (19/8/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Masyarakat Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, berjumlah 40 orang merasa terganggu dengan penangkaran burung walet yang menimbulkan suara bising di tengah permukiman.

Aktivitas itu terus berlangsung meski pemerintah daerah telah menyatakan usaha penangkaran atau sarang burung walet di Kelurahan Melayu tidak mengantongi perizinan.

Seperti di kawasan Jalan Wahidin, Jalan Tanah Jawa, Gang Mendut atau Bangsal dan sekitarnya, bangunan telah dialihfungsikan menjadi tempat usaha walet.

Hal itu juga terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Pematangsiantar.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa seluruh usaha walet di Kelurahan Melayu tidak berizin.

“Penangkaran burung walet ini digolongkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah-tinggi (medium-high risk) pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko OSS (Online Single Submission),” ujar Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Hamam Soleh, Rabu (19/8/2026).

Satpol PP juga telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap 1-3, memasang stiker penyegelan/imbauan penghentian aktivitas, dan melakukan pengecekan bersama Dinas PUTR serta kecamatan. Namun, aktivitas tersebut masih berlangsung hingga membuat masyarakat resah.

“Dampaknya kebisingan, bau kotoran, potensi pencemaran lingkungan. Penangkaran burung walet ini sudah berlangsung lama, kami meminta agar ini ditutup sehingga warga tidak terganggu lagi,” ujar Hunter Manurung, salah seorang dari 40 warga yang keberatan, Rabu (19/8/2026).

Aktivitas Terus Berjalan, Siapa Pengendalinya?

Disampaikan Hunter, aktivitas penangkaran burung walet tersebut sempat disegel dan dilarang beroperasi oleh Satpol PP. Namun, hingga kini, rata-rata pengusaha yang berasal dari luar Kota Pematangsiantar tetap menikmati hasil.

“Beberapa pengusaha berasal dari luar kota, ada dari Medan, Perdagangan. Harus ini tidak boleh lagi beroperasi,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, menyampaikan bahwa penangkaran tersebut sudah puluhan tahun beroperasi, namun permasalahan ini tidak selesai-selesai. Ia mempertanyakan apakah ada campur tangan orang yang berpengaruh.

“Atau ada campur tangan dari orang berpangkat untuk membekingi usaha burung walet itu. Apakah ini bisnis para orang-orang berpangkat sehingga tidak bisa teratasi. Dan hal ini bisa didalami karena tidak sesuai dengan peraturan tata ruang,” ujar Patar Panjaitan, Rabu (19/8/2026).

Sementara itu, dengan tidak tuntasnya permasalahan ini hingga berlarut-larut, Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Manurung, meminta agar persoalan tersebut dapat segera diatasi.

“Negara ini, negara hukum dan masyarakat butuh keadilan atas masalah ini,” ucapnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN