Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tim Gabungan Bubarkan Tawuran di Belawan, Polisi Temukan Barak Narkoba dan Pengguna Sabu

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 pukul 16.36 WIB
tim_gabungan_bubarkan_tawuran_di_belawan_polisi_temukan_barak_narkoba_dan_pengguna_sabu

Personil Gabungan saat melakukan penyisiran di kawasan Belawan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan pada Selasa (19/5/2026) sore, tim gabungan dari kepolisian melakukan pembubaran kegiatan tawuran di kawasan Jalan TM Pahlawan, Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kata Ferry, saat kegiatan itu berlangsung, tim tidak hanya menemukan aktivitas tawuran, tetapi juga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika (barak), serta mengamankan seorang pria yang hasil tes urinenya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Belawan, POMAL Koarmada I Belawan, Koramil 09 Belawan, dan pihak kecamatan,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (20/5/2026).

Diterangkan Ferry, kegiatan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tawuran di Lorong Papan dan Lorong Melati, Kecamatan Medan Belawan. Namun, saat tim tiba di lokasi, para pelaku tawuran langsung melarikan diri ke dalam gang-gang.

Tak berhenti sampai di situ, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu atau barak. Meski tidak ditemukan penghuni di dalam rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.

“Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain delapan alat hisap sabu, tiga plastik klip kosong, tujuh buah mancis, satu bungkus jarum suntik, serta tiga unit timbangan digital,” beber Kombes Ferry.

Sambung Ferry, di sekitar lokasi polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AFS (32). Setelah menjalani tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan I.

“Kami menegaskan bahwa setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara terukur dan profesional,” terang Ferry.

Perwira menengah Polri itu juga menegaskan, tawuran bukan hanya mengancam keselamatan warga, tetapi sering kali berkaitan dengan persoalan sosial lain, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum secara berkelanjutan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN