Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pria Jual Sabu Dicakruk SMP Negeri Lubuk Pakam Diciduk Polisi

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 pukul 15.57 WIB
dua_pria_jual_sabu_dicakruk_smp_negeri_lubuk_pakam_diciduk_polisi

Dua pria saat diamankan polisi bersama barang buktinya. (Foto: istimewa/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek sarang narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sore. Polisi mengamankan dua pria berinisial GS, 23 tahun dan AS, 23 tahun.

Penggerebekan dilakukan di kawasan cakruk yang berada di halaman SMP Negeri 5 Pagar Jati. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusniadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB terhadap seorang pria berinisial GS yang sedang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram, satu blok plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dua sekop sabu yang terbuat dari pipet, satu dompet kecil, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 16.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AS di lokasi yang tidak jauh dari titik pengungkapan pertama.

Dari pemeriksaan terhadap AS, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,12 gram, satu set alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex, serta satu lembar tisu putih.

Menurut Kompol Fery, alat hisap sabu ditemukan di atas meja cakruk, sementara paket kecil sabu ditemukan terbungkus tisu putih di atas tanah dan diduga sempat dibuang oleh terduga pelaku.

“Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua terduga pelaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN