Sebelum Tewas, Sopir Taksi Online Ryan Alamsyah Baru Lulus Taruna Perkapalan

Ramadhan Alam (61), ayah korban, saat berada di Polda Sumut. (Foto: Matius/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID (28/8/2026) - Teka-teki di balik kematian Ryan Alamsyah (25), sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu di Jalan Salatiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mulai terungkap.
Berdasarkan pengakuan ayah korban, sebelum meninggal dunia, Ryan baru saja dinyatakan lulus sebagai Taruna Perkapalan dan akan segera berangkat kerja.
“Ryan baru saja lulus Taruna Perkapalan. Dia tinggal menunggu naik ke kapal aja. Mungkin minggu depan sudah berangkat,” ujar Ramadhan Alam (61), ayah kandung korban, pada Kamis (27/8/2026) di Polda Sumut.
Semasa hidupnya, Ryan dikenal sebagai sosok yang baik oleh keluarga. Tak hanya itu, Ryan juga kerap mencari penumpang melalui aplikasi Maxim dan GoCar untuk membantu perekonomian keluarga.
“Memang dia biasa pakai akun saya yang Maxim aja. Dia punya akun memang Gojek, GoCar, sama InDrive. Dia sering bantu orang tua lah,” terangnya.
Menurut Ramadhan Alam, sebelum korban meninggal dunia, dirinya tidak memiliki firasat buruk. Namun, ia sempat mengingatkan Ryan agar tidak mencari penumpang karena kondisi sedang sepi.
“Belum ada firasat. Nggak ada sama sekali ya. Pada malam dia pakai akun saya untuk mencari penumpang. Sebelum kejadian, saya juga sempat melarang untuk dia keluar dengan alasan tidak ada sewa. Namun dia tetap keluar, mungkin dia pergi lagi ke tempat temannya. Dia pulang saya enggak tahu udah jam 12 malam. Sebenarnya dia ini tidak sebagai driver Grab karena dia sudah ada kerjaan dan mau berangkat minggu depan,” timpalnya.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan Alam juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut. Ia meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Untuk diketahui, kematian Ryan Alamsyah (25), sopir taksi online yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terikat, akhirnya terungkap. Dalam kasus ini, Subdit III Jatanras Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Di antaranya, AP dan GPM ditetapkan sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan. Sementara, dua orang lainnya diduga berperan sebagai penanda atau orang yang membeli hasil kejahatan.
PREVIOUS ARTICLE
Vonis Bebas, Eks Kabag Pemkab Madina Hendra Pawarna Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN




















