Dua Penadah Mobil Sopir Taksi Online yang Dibunuh di Deli Serdang Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Corlelius Mangarahon Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (foto:Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) - Selain AP dan GPM, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut turut menangkap dua orang penadah barang bukti dalam kasus perampokan dan pembunuhan Ryan Alamsyah (25), sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tangan dan kaki terikat pada 13 Agustus 2026 lalu.
Kedua pelaku diketahui berinisial IK (25), warga Jalan Young Panah Hijau, Gang Dahlia, Lingkungan 8, Labuhan Deli, Medan Marelan, Kota Medan. Tersangka IK berperan sebagai orang yang membeli mobil Daihatsu Ayla warna putih milik korban dari tersangka AP dan GPM dengan harga Rp17 juta.
Kemudian, tersangka kedua berinisial RP (33), warga Jalan Serdang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Belawan, Kota Medan. Dalam kasus ini, RP berperan sebagai orang yang turut membantu atau bersama-sama dengan IK untuk membeli mobil hasil curian dari tersangka GPM. Tersangka IK dan RP ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Simpang Brayan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Corlelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, setelah tersangka AP dan GPM membuang jenazah korban, kedua pelaku ini menjual mobil Daihatsu Ayla warna putih milik korban seharga Rp17 juta.
“Kemudian mereka berangkat melarikan diri, kemudian menjual mobil tersebut kepada seseorang, untuk bisa mendapatkan tujuan mereka, yaitu berupa uang dan membeli narkoba,” ujar Kombes Pol Corlelius Mangarahon Simanjuntak, Kamis (27/8/2026) di Polda Sumut.
Cornelius Simanjuntak mengatakan, setelah kasus ini mencuat ke publik, Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dikomandoi Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jamakita Purba melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tepatnya pada Jumat, 15 Agustus 2026, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka AP dan GPM yang disusul oleh dua orang penadah barang bukti berhasil ditangkap.
Perwira menengah Polri itu menegaskan, untuk tersangka AP dan GPM, pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini,” ujar Corlelius Mangarahon Simanjuntak mengakhiri. (hm27)






















