Dua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online di Medan Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Corlelius Mangarahon Simanjuntak tengah saat memberikan keterangan pers. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) — Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Riyan Alamsyah (25), warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang pelaku perampokan sekaligus otak pelaku perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Di antaranya, AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, AP (27) berperan sebagai otak pelaku ataupun orang yang mengatur rencana pencurian dan pembunuhan. Tak hanya itu, saat beraksi AP juga berperan mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang.
Sementara tersangka kedua berinisial GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam aksi keduanya, GPM berperan sebagai orang yang memesan layanan taksi online korban dari aplikasi Maxim.
“Untuk tersangka GPM ini berperan sebagai orang yang memesan Maxim dan juga orang yang melanjutkan memukul dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Kedua pelaku ini ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Kota Medan, pada 14 Agustus 2026 lalu,” ujar Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
Cornelius Simanjuntak menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya penemuan mayat seorang pria di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Setelah diidentifikasi, korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi kaki dan tangan terikat diketahui bernama Riyan Alamsyah (25), warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Belakangan diketahui, Riyan Alamsyah merupakan driver taksi online yang kerap mangkal tidak jauh dari lokasi. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatanras Polda Sumut langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, pelaku AP dan GPM berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti dan juga satu unit Daihatsu Ayla warna putih milik korban.
“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujarnya mengakhiri. (hm27)























