Sidang Putusan Dino Terkait Kasus Pengancaman Pembunuhan Ibunya Kembali Ditunda

Persidangan terhadap Aldino Edittya alias Dino di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menunda sidang putusan terhadap Aldino Edittya alias Dino, seorang anak yang didakwa melakukan pengancaman pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Endang Purnama Sari, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Dino seharusnya mendengarkan putusan dari majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (27/8/2026). Namun, putusan masih belum dapat dibacakan dan harus ditunda untuk kedua kalinya setelah pada Kamis (20/8/2026) sidang putusan sempat ditunda karena Hendra cuti.
“Tunda, panitera penggantinya tadi bilang bahwa ketua majelis hakimnya lagi sidang tindak pidana korupsi (tipikor). Jadi, sidang putusannya ditunda minggu depan, Kamis (3/9/2026),” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, kepada Mistar.
Dalam kasus ini, sebelumnya Dino dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Perbuatan pria berusia 27 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dakwaan primer, yaitu Pasal 449 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut surat dakwaan, Dino melakukan pengancaman pembunuhan terhadap ibu kandungnya di kediamannya di Lorong Wisnu, Lingkungan XII, Jalan Mangaan III, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (16/4/2026) pukul 18.00 WIB. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Ranggitgit Arak Terduga Pengedar Sabu ke Polsek Tiga Juhar






















