Residivis Pembobol Gedung Bapera Medan Ditangkap, Ternyata Sudah 2 Kali Dipenjara

AS setelah ditangkap polisi. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan AS (24), tersangka kasus pencurian di gedung Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan, kata Iptu PM Tambunan, tersangka sudah dua kali masuk penjara.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Dia ini sudah dua kali masuk penjara dan sudah pernah dihukum,” ujar Iptu PM Tambunan, Rabu (20/5/2026) siang.
Diuraikan Iptu PM Tambunan, riwayat hukuman tersangka antara lain pernah dihukum pada tahun 2020 atas kasus pencurian dengan vonis 3 tahun penjara. Kemudian, pada tahun 2024 kembali ditangkap dalam kasus pencurian dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Untuk riwayat hukumannya, pelaku tahun 2020 kasus pencurian dihukum 3 tahun penjara di Rutan Tanjung Gusta. Tahun 2024 kasus pencurian dihukum 2 tahun 6 bulan penjara di Rutan Tanjung Gusta,” timpalnya.
Kata Iptu PM Tambunan, tersangka ditangkap pihaknya pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tim menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Mahkamah. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban bersama temannya bernama Aseng. Kini terduga pelaku Aseng sedang diburu dan tersangka telah dibawa ke Polsek Medan Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap AS (24), warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, dalam kasus pencurian sekaligus pembongkaran gedung Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan tersangka AS ditangkap atas dasar laporan polisi yang dilayangkan korban yang belakangan diketahui bernama Fandi Ahmad, warga Kecamatan Medan Kota.
Dijelaskan Iptu PM Tambunan, mulanya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, korban menemukan Gedung Barisan Pemuda Nusantara (Gedung Bapera) dalam kondisi dibongkar oleh pelaku. Akibat ulah pelaku, sejumlah perabotan yang ada di dalam gedung hingga instalasi listrik turut diangkut pelaku. (hm27)





















