Terungkap! Pelaku Kekerasan Seksual Anak 15 Tahun hingga Melahirkan di Dairi Ternyata Ayah Kandung Korban

BPG diciduk polisi dari rumahnya. (foto:dokumen JH/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID (10/7/2026) – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun hingga melahirkan diciduk polisi dari rumahnya di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pelaku merupakan ayah kandung korban. Ia diciduk pada sekira pukul 21.00 WIB, Selasa (7/7/2026), di rumahnya.
Informasi tersebut dihimpun Mistar dari Kepala Desa (Kades) MS dan Kepala Dusun (Kadus) setempat JH ketika dihubungi Mistar via telepon dan WhatsApp, Jumat (10/7/2026).
Disebutkan MS, pelaku berinisial BPG, 38 tahun, sudah 9 tahun tinggal di desa tersebut setelah pindah dari Kabupaten Karo. Diketahui, BPG merupakan seorang duda dengan satu anak, lalu menikah dengan janda beranak satu berinisial boru T. Dari hasil pernikahan BPG dan boru T, lahirlah seorang putri, yaitu anak yang menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan.
Kades MS mengaku kaget dan tidak menyangka pelakunya adalah ayah kandung korban. "Sebab, kurang lebih dua bulan kasus tersebut bergulir dan viral setelah dilaporkan Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) selaku lembaga yang fokus pada pemberdayaan perempuan dan masyarakat adat ke Kepolisian Resor Dairi, berikut pendampingan PPA Pemerintah Kabupaten Dairi, pelaku belum terungkap. Ironisnya, pelaku BPG sebelum ditangkap polisi malah menuduh Pemerintah Desa tidak peduli dengan kasus yang menimpa anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan. Ternyata pelakunya dia, BPG, ayah kandung korban. Dasar ayah biadab, buat malu saja," kata MS.
Sementara itu, menanggapi isu yang beredar bahwa BPG nyaris diamuk warga sekitar saat penangkapan, Kadus JH yang mengaku ikut mendampingi polisi dan Babinsa pasca-penangkapan BPG di rumahnya menyebutkan, "Tidak ada aksi amuk warga terhadap BPG. Namun, BPG sempat tidak mengakui perbuatannya. Setelah didesak dan dijelaskan atas pengakuan korban saat melahirkan di RSUD Sidikalang, BPG tidak berkutik dan langsung diringkus polisi, lalu dibawa ke Polres Dairi untuk diproses hukum," kata JH.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), dr Nita Sitohang, selaku pihak yang mendampingi korban melahirkan.
dr Nita menyebutkan korban melahirkan secara operasi sectio caesarea (SC) pada 29 Juni 2026. Bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 46 sentimeter dan berat badan 2,7 kilogram.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, ketika dikonfirmasi Mistar via WhatsApp dan telepon belum memberikan keterangan resmi dan juga tidak menjawab hingga berita ini terbit, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya diberitakan Mistar, Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) agar memerintahkan Kapolres Dairi menindaklanjuti laporan kasus anak perempuan yang mendapat kekerasan seksual di Dairi.
Diketahui, korban masih berumur 15 tahun, warga Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Mirisnya, korban saat itu sudah hamil 9 bulan dan dijadwalkan akan melahirkan pada 27 Juni 2026 secara caesar atas rekomendasi dokter, mengingat kondisi fisik dan psikis korban yang masih anak. Koordinator WCC Sinceritas-Pesada, Dina Lumbantobing, menyampaikan Polres Dairi sebelumnya sempat menolak laporan korban dengan alasan korban tidak bersedia menyebutkan nama pelaku dan memilih diam karena trauma.
“Padahal, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 23, setiap laporan dugaan kekerasan seksual wajib segera diproses. Polisi dilarang menolak laporan dan wajib memberikan perlindungan," ujar Dina. (hm27)























