PN Sidikalang Eksekusi Pengosongan Rumah Senilai Miliaran Rupiah di Dairi

Jurusita PN Sidikalang mengeksekusi pengosongan rumah dan menyerahkan kunci rumah kepada pemenang perkara, Mestron Siboro. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang melaksanakan eksekusi pengosongan rumah senilai miliaran rupiah di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Eksekusi pengosongan rumah dilakukan dengan menyerahkan kunci rumah kepada pemenang perkara, Mestron Siboro, oleh Jurusita PN Sidikalang, Dariaman Saragih, disaksikan keluarga dan kepala lingkungan setempat, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Jurusita PN Sidikalang, Dariaman Saragih, membacakan penetapan putusan perkara Nomor 106/Pdt.G/2024/PN Sdk jo. Nomor 460/PDT/2025/PT MDN jo. Nomor 500 K/PDT/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Mestron Siboro sebagai pemohon eksekusi melawan Rosintan Siboro sebagai Termohon Eksekusi I, Merdin Simajuntak sebagai Termohon Eksekusi II, Poppy Tampubolon selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Turut Termohon Eksekusi I, serta Kepala Kantor BPN Dairi sebagai Turut Termohon Eksekusi II.
Dariaman juga membacakan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang tertanggal 4 Juli 2025 Nomor 106/Pdt.G/2024/PN Sdk yang amarnya antara lain menyatakan eksepsi para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk sebagian serta menyatakan para tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan tergugat I konvensi/penggugat I rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut juga menyatakan hak kepemilikan atas tanah objek perkara yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 39, Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, sebagaimana dikuatkan dalam putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 12 Maret 2026 Nomor 500 K/PDT/2026.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Mestron Siboro menggugat adiknya, Rosintan Siboro, terkait kepemilikan rumah yang menurutnya dibeli menggunakan uang pribadinya untuk ibunya, Karolina Sagala, 91 tahun. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Hakim PN Medan Perintahkan Pacar ART yang Buang Bayi di Kompleks Bilal Prima DitahanNEXT ARTICLE
Dua Pelaku Jambret Dipukuli Warga di Bromo























