Friday, July 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anak Eks Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV, PH Nilai Hakim Objektif

Mistar.idJumat, 10 Juli 2026 pukul 21.23 WIB
anak_eks_dandim_siantar_divonis_bebas_di_kasus_korupsi_ptpn_iv_ph_nilai_hakim_objektif

Terdakwa Eslo Simanjuntak saat diwawancarai awak media seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (10/7/2026) — Penasihat hukum (PH) terdakwa M. Eslo Simanjuntak mengapresiasi majelis hakim yang memvonis bebas kliennya dalam kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sejak 1996 hingga 2024.

Eslo yang merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn.) S.M.T. Simanjuntak, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer dimaksud, yakni Pasal 603 Undang-Undang (UU) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsider adalah Pasal 604 UU juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu PH Eslo, AKBP (Purn.) Paingot Sinambela, menyebut vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sangat objektif dan sesuai dengan fakta persidangan.

"Menurut kami selaku PH bahwa majelis hakim telah memeriksa perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh bukti yang kami hadirkan, termasuk ahli a de charge," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MISTAR.ID, Jumat (10/7/2026).

Menurut Paingot, majelis hakim selama persidangan juga bersikap profesional. Ia mengatakan, keterangan ahli a de charge yang dihadirkan pihaknya memberikan dampak besar yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang berkeadilan.

"Kami di persidangan menghadirkan ahli a de charge yang bernama Prof. Youngky Fernando sebagai ahli tipikor. Keterangan ahli di persidangan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami," ujarnya.

Paingot mengingatkan agar vonis bebas ini menjadi pengingat bahwa dalam proses penegakan hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, dan pembuktian.

"Setiap perkara harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup. Jangan pula seseorang ditahan dan hak serta nama baiknya hilang setelah ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya.

Eslo kini diketahui telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum memberikan keterangan terkait putusan bebas tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Eslo telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN