Undercover Buy, Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Sergai/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial MS, 30 tahun, diduga pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai. MS ditangkap di rumahnya Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (4/7/2026).
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) saat menangkap pelaku.
“Saat tersangka MS hendak bertransaksi dan menyerahkan barang haram tersebut, petugas yang berada di lokasi langsung menyergapnya tanpa perlawanan," katanya, Sabtu (10/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip transparan berisi butiran sabu dengan berat bersih (netto) 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 diduga hasil penjualan.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Satnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika," ucapnya.
























