Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon, Dua Pria Diamankan

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 20.38 WIB
polres_sergai_gerebek_sarang_narkoba_di_desa_pon_dua_pria_diamankan

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Sergai/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang peredaran gelap narkoba di Dusun 2, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Rabu (8/7/2026) pagi.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini merupakan gerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui Call Center 110 Polres Sergai, Selasa (7/7/2026) malam.

Bringin menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba mengamankan dua orang pria berinisial SS dan PS yang saat penggerebekan berada di lokasi.

Selain mengamankan kedua pria tersebut, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex yang masih menyisakan lekatan narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 plastik ukuran sedang berisi beberapa plastik klip kosong dan 2 buah pipet, 1 buah dompet hitam kosong, serta uang tunai sebesar Rp47.000.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pria yang diamankan berdalih bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang pria berinisial IG, yang berhasil melarikan diri saat petugas menyergap lokasi.

"Dua pria yang diamankan, yakni SS dan PS, saat ini sudah dibawa ke Polres Sergai untuk menjalani pendalaman dan dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara untuk terduga pemilik barang berinisial IG, tim di lapangan tengah melakukan pengembangan secara intensif," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN