Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tuntutan Eks Sopir Hakim PN Medan dalam Kasus Bakar Rumah dan Curi Emas Kembali Ditunda

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 21.28 WIB
tuntutan_eks_sopir_hakim_pn_medan_dalam_kasus_bakar_rumah_dan_curi_emas_kembali_ditunda

Terdakwa Fahrul Azis Siregar saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (8/7/2026) – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dalam kasus dugaan pembakaran rumah dan pencurian emas milik Khamozaro kembali ditunda.

Sesuai jadwal persidangan, pria berusia 30 tahun asal Jalan Mulia, Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu seharusnya mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan pada Rabu (8/7/2026).

Namun, persidangan kembali diundur karena JPU belum menyelesaikan surat tuntutan. Ini merupakan penundaan kedua setelah pada pekan lalu, Rabu (1/7/2026), sidang juga ditunda dengan alasan surat tuntutan belum rampung.

"Izin, tunda. Betul, belum selesai surat tuntutan," kata JPU Sofyan Agung Maulana saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon.

Pembacaan tuntutan kembali dijadwalkan pada persidangan pekan depan, Rabu (15/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Dalam perkara ini, Azis didakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni kesatu melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) KUHP dan kedua melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, Azis membakar rumah Khamozaro yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, saat rumah dalam keadaan kosong pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Ia membakar bagian kamar milik Khamozaro. Setelah melakukan aksi tersebut, Azis membawa kabur emas dari dalam kamar. Selanjutnya, ia mengajak Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang untuk menjual emas hasil curian itu ke sebuah toko emas. Dari penjualan tersebut, Azis disebut memperoleh uang sekitar Rp200 juta. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN