Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan, Polisi Cegah Potensi Konflik

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 20.39 WIB
warga_panen_sawit_di_lahan_hgu_pt_csil_asahan_polisi_cegah_potensi_konflik

Petugas kepolisian mengimbah warga untuk tidak melakukan aktivitas panen di lahan HGU. (foto:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID (8/7/2026) – Aksi ratusan warga yang memanen buah kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL), Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (8/7/2026), dapat dicegah setelah perusahaan melakukan upaya preventif bersama personel kepolisian.

Pemicu polemik di lokasi HGU tersebut terjadi setelah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera mengklaim kawasan tersebut bukan lagi menjadi hak perusahaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Dasarnya kami di sini setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573 Tahun 2009. Jadi ini kembali menjadi tanah masyarakat,” kata Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, Golden M. Manurung.

Dikatakan Manurung, pihaknya sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Pemerintah Kabupaten Asahan, namun tidak mendapat respons. Sehingga masyarakat anggota koperasi menduduki lahan dan melakukan kegiatan di kawasan HGU yang diketahui memiliki luas 4.773,90 hektare itu.

“Sehingga jika SK Menhut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, perusahaan juga tidak lagi memiliki dasar atas HGU yang selama ini mereka kuasai,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, yang juga berada di lokasi dan ikut melakukan upaya preventif terhadap aktivitas masyarakat, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

"Kalau memang merasa memiliki dasar hukum dari putusan pengadilan, seharusnya proses penguasaan lahan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pengadilan, bukan dengan mengambil hasil kebun secara sepihak," kata Tri Purnowidodo kepada wartawan.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara terencana. Ia mengungkapkan, sebelum turun ke lapangan, koperasi telah mengirimkan surat kepada PT CSIL yang berisi pemberitahuan rencana pendudukan lahan dan pemanenan sawit.

“Jika ini terus berlangsung, perusahaan akan membawa ke jalur hukum. Aktivitas ini mengganggu operasional perkebunan yang menjadi sumber penghasilan para pekerja yang juga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dijelaskannya, PT CSIL memiliki HGU seluas 4.773,90 hektare. Namun, hingga kini perusahaan mengaku baru menguasai sekitar 1.300 hektare, sedangkan sisanya masih dikuasai masyarakat.

Ia juga menegaskan perusahaan mengakui adanya Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan Hutan Nantalu. Meski demikian, menurutnya putusan tersebut tidak otomatis menghapus status HGU yang dimiliki perusahaan.

"Kalau ada pihak yang keberatan terhadap HGU, silakan menempuh jalur hukum. Jangan mengambil hasil kebun atau menduduki lahan secara sepihak, karena ini adalah perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Sempat terjadi ketegangan di lokasi. Aparat kepolisian terlihat berjaga selama aksi berlangsung. Petugas mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN