Friday, June 12, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Sei Kepayang Asahan Tak Ingin Isu HGU PT CSIL jadi Konflik Sosial

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 11.36
RY
warga_sei_kepayang_asahan_tak_ingin_isu_hgu_pt_csil_jadi_konflik_sosial

Tokoh masyarakat Sei Kepayang dan pemuda di Asahan angkat bicara soal potensi konflik sosial terkait lahan HGU. (f: Perdana / Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Masyarakat Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, berharap situasi yang selama ini berjalan kondusif tidak terganggu oleh kembali mencuatnya polemik terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) yang kembali disoal setelah 12 tahun kondusif pasca putusan Mahkamah Agung.

Warga menilai persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun itu sebaiknya disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan keresahan maupun perpecahan hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

Belakangan ini, perhatian publik kembali tertuju pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 terkait pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang. Isu tersebut memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemuda di Kabupaten Asahan.

Menanggapi berkembangnya perbincangan tersebut, sejumlah masyarakat Sei Kepayang hingga tokoh pemuda Asahan angkat bicara kepada wartawan, Jumat (12/6/2026). Dalam kesempatan itu, mereka mengajak masyarakat untuk melihat persoalan secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dikaji secara menyeluruh.

Salah seorang tokoh masyarakat Sei Kepayang, Solehudin Marpaung, mengatakan bahwa persoalan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, isu terkait areal HGU PT CSIL telah menjadi pembahasan sejak bertahun-tahun lalu dan sebagian besar masyarakat memahami kondisi yang terjadi di lapangan.

"Persoalan ini sudah hampir 12 tahun berjalan sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dari informasi yang saya peroleh dari masyarakat setempat, tidak seluruh lahan yang dimaksud dikuasai perusahaan. Ada sebagian lahan yang sejak lama sudah dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat," ujarnya.

Menurut Marpaung, yang didampingi tokoh pemuda Rudiansyah Ritonga, kondisi yang selama ini berlangsung menunjukkan bahwa hubungan antara masyarakat dan perusahaan berjalan relatif harmonis. Selama lebih dari satu dekade, tidak terjadi konflik besar yang berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Ia menilai pembukaan kembali persoalan lama tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat saat ini berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Apalagi, sebagian warga telah menjalankan aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari di kawasan yang selama ini tidak menjadi sumber sengketa terbuka.

"Kalau persoalan ini terus digulirkan tanpa melihat kondisi masyarakat yang ada saat ini, tentu ada kekhawatiran akan muncul pihak-pihak yang dirugikan. Yang paling penting adalah bagaimana menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat," katanya.

Marpaung juga mengingatkan agar berbagai organisasi maupun kelompok masyarakat yang menyoroti persoalan tersebut dapat mengedepankan data dan fakta yang akurat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi yang dapat memicu konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Sementara itu, tokoh pemuda lainnya, Rudi Yansah Ritonga dan Ali Ibra Manurung, menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun pendapat terhadap suatu kebijakan. Namun, mereka berharap penyampaian pandangan dilakukan secara proporsional dan tidak memperkeruh suasana.

"Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas daerah. Jangan sampai persoalan yang sudah lama berlalu kembali memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan saat ini adalah suasana yang aman, damai, dan mendukung pembangunan daerah," ujar keduanya.

Masyarakat Sei Kepayang pun berharap seluruh pihak dapat mengutamakan dialog serta pendekatan yang konstruktif dalam menyikapi isu HGU PT CSIL. Dengan demikian, keharmonisan yang telah terjaga selama bertahun-tahun dapat terus dipertahankan demi kepentingan bersama. (Perdana)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN