Friday, June 12, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pansus PAD DPRD Batu Bara Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus, Ini Alasannya

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 11.48
journalist-avatar-top
EP
pansus_pad_dprd_batu_bara_tolak_perpanjangan_hgu_pt_socfindo_tanah_gambus_ini_alasannya

Ketua Pansus PAD DPRD Kabupaten Batu Bara, Rohadi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara, Rohadi, mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasari penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus.

"Pansus menemukan beberapa fakta yang menjadi alasan penolakan perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus," ujar Rohadi, Jumat (12/6/2026).

Menurut Rohadi, alasan pertama adalah adanya sengketa lahan antara PT Socfindo Tanah Gambus dan Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Alasan kedua, kata dia, terkait dugaan pelanggaran tata ruang. Pansus menilai PT Socfindo Tanah Gambus tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020.

Namun, Rohadi tidak merinci bentuk dugaan ketidakpatuhan terhadap Perda RTRW tersebut.

Alasan ketiga, lanjutnya, perusahaan belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Terkait kewajiban kebun plasma 20 persen, saat ini DPRD Batu Bara juga tengah membahas persoalan tersebut melalui Pansus Plasma Perkebunan Sawit 20 Persen yang dibentuk pada Selasa (9/6/2026).

Selain itu, Pansus PAD juga menyoroti program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Socfindo Tanah Gambus yang dinilai belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Batu Bara.

Rohadi juga menyebut HGU perusahaan telah berakhir pada 31 Desember 2023, namun aktivitas usaha masih tetap berjalan.

"Alasan lain yang tidak kalah penting adalah adanya kelebihan ukur lahan seluas 660,59 hektare yang diduga belum dibayarkan pajaknya selama lahan tersebut diusahakan," tuturnya.

Terkait kelebihan ukur lahan tersebut, Rohadi menegaskan Pansus PAD DPRD Batu Bara akan terus mengawal prosesnya hingga ada kepastian hukum dan kejelasan status lahan seluas 660,59 hektare tersebut.

Menurutnya, lahan itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Batu Bara apabila telah memiliki kejelasan hukum.

Rohadi menjelaskan berbagai persoalan tersebut telah disampaikan saat Pansus PAD DPRD Batu Bara melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN