Pemkab Deli Serdang Cari Solusi Aset Publik di Lahan HGU, Kementerian HAM Siap Dukung

Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, saat berkunjung ke Kantor Bupati Deli Serdang untuk membahas aset publik yang berdiri di atas lahan HGU. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus berupaya mencari solusi atas keberadaan sejumlah aset publik yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Aset tersebut meliputi 76 sekolah, delapan puskesmas, dan 468 ruas jalan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan Pemkab Deli Serdang, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melalui Tenaga Ahli Menteri HAM, Muhammad Hasbi Simanjuntak, melakukan kunjungan kerja dan diskusi bersama Bupati Deli Serdang serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian HAM menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mencari penyelesaian yang tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menjelaskan persoalan aset yang berada di atas lahan HGU menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik yang telah dirasakan masyarakat selama puluhan tahun.
Menurutnya, keberadaan sekolah, puskesmas, dan jalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat karena menjadi sarana penting untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi.
“Jika seluruh fasilitas umum yang berada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan harus dikosongkan, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat. Dampaknya bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan pelayanan publik,” ujar Asri.
Ia menegaskan, Pemkab Deli Serdang berupaya memastikan seluruh aset yang selama ini dibangun untuk kepentingan masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas.
Karena itu, pemerintah daerah berharap dapat ditemukan mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tempat berdirinya fasilitas publik tersebut menjadi bagian dari aset pemerintah daerah sehingga pengelolaan dan pengembangannya dapat dilakukan secara optimal.
Bupati juga berharap Kementerian HAM dapat memberikan dukungan melalui kajian dan rekomendasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Saya berharap Kementerian HAM dapat membantu memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, terutama terhadap fasilitas publik yang selama ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, mengatakan meskipun Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum kepemilikan tanah, pihaknya dapat memberikan analisis dan rekomendasi berdasarkan aspek perlindungan hak-hak masyarakat.
Menurut Hasbi, persoalan yang dihadapi Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik serupa dengan sejumlah daerah lain di Indonesia sehingga penyelesaiannya dapat menjadi referensi dalam penanganan kasus sejenis di masa mendatang.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang memperhatikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
BERITA TERPOPULER




















